Dua Pentinggi BPR Bali Artha Anugrah Dituntut 8 Tahun Penjara

1000079502
Ida Bagus Toni Astawa bersama sama dua terdakwa usai jalani sidang di Pengadilan Denpasar.foto/eli

Selain itu terdakwa Toni Astawa juga mengatakan jika beberapa nasabah bank ada yang mengetahui jika namanya "dipinjam" untuk pengajuan kredit fiktif."Kita berita tahu kepada nasabah bahwa namanya kita pakai untuk pengajuan kredit, hanya saya nasabah itu tidak menerima uang, " ujarnya.

Sementara menyinggung soal peran terdakwa I Nengah Sujana (63) selaku Direktur Operasional, selain menawarkan beberapa nasabah untuk dipinjam nama, juga bertugas menjalankan perintah terdakwa Ida Bagus Toni dalam membuat kredit fiktif.

Dan ini pun diakui oleh I Nengah Sujana. Tapi Sujana mengaku tidak mendapatkan uang sepeser pun dalam menjalankan perintah itu. Meski terus mengelak dan berdalih tidak menerima uang dari 635 kredit fiktif itu, Toni Astawa akhirnya menyerah saat ditanya soal adanya pencairan uang milik BPR Bali Artha Anugrah yang disimpan di Bank BJB sebesar kurang lebih Rp 500 juta.

Sudara Toni Astawa mengetahui ada penarikan uang di bank BJB senpai Rp 500 juta lebih,?," tanya Jaksa Swastini yang dijawab jika dia mengetahuinya. Dia mengatakan jika uang yang diambil di bank BJB itu digunakan untuk membeli mobil toyota Alphard yang kemudian disewakan (rental)) dan hasil rental mobil itu terdakwa Toni Astawa Gunakan Sendiri.

"Tapi pada saat Covid-19 melanda mobil itu dijual, " ujar Toni Astawa tanpa menyebut uang hasil penjualan mobil itu masuk ke rekening bank atau masuk ke kantong pribadinya.

Seperti diketahui, Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan modus pencatatan palsu dalam laporan keuangan. Akibat perbuatan mereka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha bank tersebut pada 4 April 2024.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top