Dua Pentinggi BPR Bali Artha Anugrah Dituntut 8 Tahun Penjara

1000079502
Ida Bagus Toni Astawa bersama sama dua terdakwa usai jalani sidang di Pengadilan Denpasar.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua petinggi PT BPR Bali Artha Anugrah (BAA), Ida Bagus Toni Astawa (55) yang menjabat sebagai Direktur Utama dan I Nengah Sujana (63) selaku Direktur Operasional yang terjerat kasus perbankan, dituntut sama rata, 8 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lagi atas nama yaitu I Gede Dodi Artawan selaku Kepala Bagian Kredit dituntut 6 tahun penjara.

Dalam sidang, Selasa (29/4/2024) ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning dan Komang Swastini menyatakan para terdakwa tebukti dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa adengan pidana penjara masing masing-masing 8 tahun dan 6 tahun, " sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpina Sayuti. Selain itu, Ida Bagus Toni yang pernah menjabat sebagai Ketua KONI Denpasar itu juga dituntut hukuman denda Rp 10 miliar.

Atas tuntutan itu para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Seperti diketahui, Terdakwa Ida Bagus Toni Astawa saat diperiksa di muka sidang mengungkap, dari 635 fasilitas kredit fiktif sebagian besar dia yang mengatur nasabahnya. Sementara sebagian kecil ada yang bawa oleh terdakwa Sujana.

Terungkap pula, awalnya mantan Ketua KONI Denpasar itu membantah tudingan juga kredit fiktif senilai Rp Rp 325,47 miliar yang dibuat itu semua untuk menutupi para nasabah yang kreditnya macet. "Jadi kredit fiktif itu untuk menutupi kredit macet. Jadi tidak ada yang masuk ke kantong pribadi saya" ungkap Toni Astawa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top