MANGUPURA -fajarbali.com |Dua pengedar narkoba, Bambang Dwi Pri Septiana (35) dan Deni Saepudin (30) tak berkutik, setelah kedua tangannya diborgol Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung, Rabu 1 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.
“Keduanya ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar Selatan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana, Senin (13/7/2020).
Sementara barang bukti yang diamankan di rumah kos tersangka yakni 22 plastik klip sabu seberat 7,43 gram brutto atau 3,91 gram netto, dan 3 plastik klip berisi total 15 butir ekstasi warna hijau.
Iptu Sujana mengatakan, kedua tersangka adalah pengedar. Mereka sudah dibuntuti saat melintas berboncengan mengendarai motor dari Jalan Gatsu Barat. Hingga menuju ke rumah kosnya di Jalan Pendidikan I Gang Bunga II, Br. Graha Shanti, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Selanjutnya karena sudah menjadi target, anggota Satresnarkoba Polres Badung, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 09.30 Wita, langsung masuk ke kos dan dilakukan penangkapan.
Pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka Bambang asal Bogor Jawa Barat itu disakunya ditemukan 4 pipet berisi sabu. Kemudian tersangka Deni asal Bandung Jawa Barat itu menunjukkan 3 plastik klip berisi 15 butir ekstasi warna hijau yang digantung di tas di depan kamar kos.
Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan elektronik, 1 buah lakban dan bungkusan pipet. “Mereka mengaku pemilik narkoba itu. Bahkan tersangka Bambang mengaku sudah menempel di 12 lokasi, diantaranya Gatsu Barat,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini. (hen)