Dikatakan pula bahwa, sebelumnya tersangka pada tahun 2006 sudah pernah dihukum 2,5 penjara atas tindak pidana yang sama. Kemudian setelah bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi dan tahun 2009 kembali di hukum dengan vonis 6 tahun penjara.
BACA Juga : Motor Vario Tabrak Dump Truck Sedang Parkir, Mr.X Tewas Bersimbah Darah
“Tersangka mengaku kembali praktik aborsi karena permintaan dari beberapa pasien. Tersangka juga mengaku kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah,” ungkap Kasi Intel. Sementara para pasien mengetahui jika tersangka membuka praktek aborsi besarkan informasi dari mulut ke mulut.
“Tersangka dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.800.000,” jelasnya. Tersangka melalui praktik aborsi yang ketiga kali ini sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap. Selama kurun waktu itu pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien.W-007










