
Proses pelimpahan tahan II kasus aborsi dengan tersangka oknum doter.Foto/ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Dua kali dipenjara atas kasus tindak pidana aborsi ( pengguguran kandungan) nampaknya tidak membuat oknum dokter bernama I Ketut Ari Wiantara jera.Dengan alasan kasihan kepada para pasien yang katanya masih berstatus pelajar SMA, pria yang akrab disapa dokter Ari ini pun kembali membuka praktek untuk menangani aborsi.
Akibatnya dia pun kembali akan diadili atas kasus ini. Ini setelah penyidik Polda Bali resmi melimpahkan berkas pemeriksaan berikut tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali yang kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Senin (18/12) kemarin.
Kasi intel Kejari Badung Gde Ancana menebarkan soal pelimpahan tersangka berikut barang bukti (tahap II) ini.” Benar telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara atas nama I Ketut Ari Wiantara dari penyidik ke Jaksa Penuntut,” jelasnya kapas para wartawan.
Setelah dilakukan proses pelimpahan, tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas II A Kerobokan untuk menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari kedepan.” Setelah penyusunan dakwaan tuntas, tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
BACA Juga : Sejak Lama Beraksi di Kuta, DPO Jambret Disergap di Kota Karangasem
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 77 Jo pasal 73 ayat (1) UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.










