DENPASAR-Fajarbali.com|Tindak kejahatan yang dilakukan warga asing di Bali nampaknya butuh perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Pasalnya, meski sudah banyak yang diadili, warga negara asing yang bertujuan melakukan kejahatan dengan kedok berlibur atau berbisnis di Bali masih sering terjadi.
Ini seperti yang dilakukan dua warga asing asal Azerbaijan dan Uzbekistan, Tajaddin Hajiyev (34) dan Evgeniy Viktorovich Pak (33). Keduanya diadili di Pengadilan Denpasar, Selasa (21/10) karena diduga mencuri uang ratusan juta rupiah milik pegawai money changer dengan modus berpura-pura sebagai petugas Interpol.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana, kasus ini terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Old Canggu Suites, Jalan Nelayan 28B, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Saat itu, korban Imam Syafei Adi Julianto, seorang kurir dari PT Arta Jaya Dewata Honey Money Changer, datang ke kamar nomor 3 villa tersebut untuk melakukan transaksi penukaran mata uang rubel Rusia ke rupiah," terang JPU.
Korban membawa uang tunai sebesar Rp 179 juta dan meletakkannya di atas meja untuk dihitung menggunakan alat hitung. Ketika proses penghitungan selesai, suasana mendadak berubah tegang. Tajaddin Hajiyev, yang berada di dalam kamar, tiba-tiba berteriak keras dalam bahasa asing yang tidak dimengerti korban.
Tak lama kemudian, muncul Evgeniy Viktorovich Pak, mengenakan masker hitam dan helm full face, turun dari lantai dua kamar. Ia langsung menghampiri korban sambil berteriak, “Interpol! Interpol!”, lalu mencekik leher korban dan merampas uang tunai di meja.
Korban yang ketakutan tidak sempat melawan saat Evgeniy memasukkan uang ke dalam tas kain merah. Setelah itu, ia juga mengambil telepon genggam Infinix warna hitam milik korban.
"Sebagai pengalih perhatian, pelaku sempat memberikan uang tunai Rp 4,5 juta kepada korban sebelum kabur menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max hitam yang telah disiapkan di luar villa," jelas JPU.
Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku melaju terlalu cepat. Sementara itu, Tajaddin Hajiyev turut meninggalkan villa tak lama kemudian dan diketahui menuju Terminal Mengwi untuk menumpang bus ke Jakarta.
"Akibat peristiwa itu, pihak money changer mengalami kerugian total Rp 179 juta, terdiri atas uang tunai Rp 174,5 juta dan satu unit ponsel senilai Rp 4,5 juta," beber JPU.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Namun, bukan hanya satu kali keduanya beraksi. Dalam berkas perkara terpisah, mereka juga didakwa melakukan aksi serupa terhadap pegawai money changer di Villa Aura Segara, Tuban, Kuta, pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Fisher Valen J Simanjuntak, disebutkan peristiwa bermula dari komunikasi antara terdakwa dan Ario Rusianingrat, perwakilan PT Arta Jaya Dewata Honey Money Changer, melalui aplikasi Telegram.
Dalam pesan itu, terdakwa menanyakan kurs penukaran USDT. Setelah disepakati nilai tukar sebesar Rp 15.855 per USDT, pelaku memesan transaksi senilai 12.050 USDT atau sekitar Rp 191.150.000 dan meminta agar uang tersebut diantar ke Villa Aura Segara tepat pukul 11.27 Wita.
Atas permintaan itu, Ario mengutus dua stafnya, Moch Ezekiel Tan Elang Mangkubumi dan M. Faisal, membawa uang tunai Rp 191.150.000 ke alamat tersebut. "Setibanya di villa, mereka disambut oleh Tajaddin Hajiyev yang mengarahkan keduanya masuk ke dalam," tutur JPU.
Saat uang selesai dihitung di hadapan Tajaddin, tiba-tiba Evgeniy Pak muncul dari lantai dua villa dengan mengenakan helm dan masker, lalu mengaku kembali sebagai petugas Interpol. Ia langsung mencekik leher Faisal, sementara Tajaddin ikut mencekik Ezekiel.
"Kedua korban berusaha melawan, hingga Ezekiel berhasil melepaskan diri dan membuka pintu villa untuk melarikan diri," sebut JPU.
Melihat rekannya kabur, Evgeniy Pak sempat mengambil uang yang berserakan di meja dan memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor. Ia kemudian mengejar Ezekiel ke luar villa.
Di saat bersamaan, Tajaddin Hajiyev sempat menarik dan menjatuhkan Faisal di sofa sambil menindih tubuhnya. Namun Faisal akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga sekitar.
Tajaddin melarikan diri dalam keadaan tersebut dan membawa kabur tas belanja hitam berisi uang yang tersisa. Korban bersama warga kemudian mengejar pelaku. Faisal bahkan menabrak tubuh Tajaddin dengan sepeda motor hingga pelaku terjatuh dan uang Rp 100,2 juta berserakan di jalan.
"Polisi dari Polsek Kuta yang tiba di lokasi segera mengamankan Tajaddin, sedangkan Evgeniy berhasil ditangkap tak lama kemudian," sebut JPU.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp 100,2 juta, paspor Azerbaijan atas nama Tajaddin Hajiyev yang dilapisi paspor Polandia atas nama Borys Andrzej Musielak, satu iPhone 14 Pro Max, helm hitam, motor Yamaha NMax DK 6164 KBU, sarung tangan, tali plastik, dan lakban bening.
Akibat aksi kedua ini, pihak money changer mengalami kerugian Rp 90,950.000. JPU menyebut, tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.W-007









