“Bagi calon pemilih yang tidak melakukan perekaman data e-KTP, mereka tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. Hanya mereka yang sudah memiliki e-KTP dan sudah melakukan perekaman yang bisa menggunakan hak pilihnya. “Kalau sudah merekan data, meski belum mengantongi fisiknya, mereka bisa memilih,” jelasnya.
Sedangkan jumlah TPS mencapai 816 yang tersebar di masing-masing kecamatan, yakni Denpasar Barat 251; Denpasar Selatan 208; Denpasar Timur 161; dan Denpasar Utara 196 TPS. (car)










