DPT Pilgub di Denpasar Menurun

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah mengumumkan  daftar pemilih sementara (DPS) beberapa waktu. Setelah melalui penyempurnaan, kini , DPS tersebut menjadi daftar pemilih tetap (DPT). 

Dalam DPS, jumlah warga yang tercatat sebanyak 407.572 pemilih. Sedangkan setelah menjadi DPT hanya sebanyak 404.339 pemilih pada  Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Dharmawan, mengatakan,  pemilih yang tercatat dalam DPT mengalami penurunan dari DPS. Karena setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ada beberapa pemilih yang sudah meninggal.  Ada pula pemilih ganda yang tercatat dalam DPS. Belum lagi ada yang tidak masuk data base kependudukan. “Jadi yang seperti itu kami coret,” ungkap John, Kamis (19/4/2018)

Dari pendataan akhir, jumlah pemilih yang terbanyak di Kecamatan Denpasar Barat 119.472; Denpasar Utara sebanyak 105.701; disusul Denpasar Selatan sebanyak 105.071 pemilih; dan paling kecil di Denpasar Timur hanya 74.095 pemilih. “Dari jumlah keseluruhan, pemilih perempuan sebanyak 202.571 dan pemilih laki-laki sebanyak 201.768 pemilih,” terang John Darmawan.

Dari data tersebut, lanjut John,  daftar pemilih yang tidak memiliki e-KTP akan dipisahkan sesuai aturannya. Pemilih non e-KTP akan menggunakan formulir model A.C.3-KWK sebagai pembeda antara pemilih yang menggunakan e-KTP dan Non e-KTP. Sedangkan pemilih yang menggunakan e-KTP akan menggunakan formulir A.1.3-KWK.

Selain akan dibedakan menggunakan formulir, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil untuk dilakukan upaya perekaman sebelum Pilgub mendatang. Sayangnya tidak berjalan secara maksimal karena minat warga yang sedikit untuk melakukan perekaman.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top