https://www.traditionrolex.com/27 DPRD Bali Tekankan Pencegahan Dengan Pendekatan Persuasif dan Penyelesaian Secara Musyawarah - FAJAR BALI
 

DPRD Bali Tekankan Pencegahan Dengan Pendekatan Persuasif dan Penyelesaian Secara Musyawarah

(Last Updated On: 17/04/2022)

DENPASAR-fajarbali.com | Dalam rangka pelaksanaan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, sosialisasi ke daerah terus dilakukan oleh DPR RI. Salah satu daerah yang menjadi tujuan untuk bersoalisasi dan menyerap masukan adalah Bali.
 

Rombongan MKD DPR RI yang berjumlah lima orang dan dipimpin oleh Yulian Gunhar tersebut melakukan pertemuan dengan DPRD Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Wakil Kejati Bali Hutama Wisnu, dan Perwakilan Civitas Akademika Universitas Udayana (Unud) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Bali, Senin (05/04/2021).

Dalam sambutannya, pimpinan rombongan MKD DPR RI Yulian Gunhar mengatakan, sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan MKD DPR RI, khususnya dengan pihak DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, dan Civitas Akademika di Provinsi Bali.

Baca Juga :
Wabup Suiasa Hadiri Nyekah Massal di Br. Aseman, Abiansemal
Pilkel Serentak, Diminta Tetap Perhatikan Prokes

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, keberadaan MKD (Badan Kehormatan ditingkat DPRD) adalah untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat. Pada Pasal 121 (A) menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama yakni pencegahan dan pengawasan. Kedua, penindakan. Selanjutnya pada Pasal 122 (A) menjelaskan bahwa diantara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD.

Selain itu, dengan adanya Undang-undang (UU) Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pihaknya ingin menjalin kerjasama sekaligus mendapat/memberikan masukan ataupun saran dari berbagai pihak. Dari hasil sosialisasi ada beberapa masukan dari Civitas Akademika Unud, Kejaksaan Tinggi Bali, Kapolda Bali, termasuk dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali.

“Dari pihak Kejaksaan Tinggi ada memberikan masukan berkaitan dengan penyempurnaan pasal-pasal yang ada di MKD. Ada juga dari DPRD Bali dan Kapolda,” tandasnya.

Ketua BK DPRD Bali Ketut ‘Boping’ Suryadi menjelaskan dihadapan rombongan MKD DPR RI, sejak dirinya menjabat sebagai Ketua BK DPRD Bali belum pernah ada sidang terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh DPRD Bali.

“Kami selalu mendapat arahan dari Bapak Ketua (DPRD Bali) untuk melakukan komunikasi yang terbuka, sehat, dan transparan terkait kondisi di lembaga,” jelasnya.

Boping setuju dengan pernyataan MKD DPR RI dengan adanya langkah-langkah pencegahan dan pengawasan. Hal tersebut telah dilakukan oleh BK DPRD Bali dengan melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh anggota DPRD Bali.

Pihaknya berharap agar yang dilakukan oleh seluruh komponen di DPRD Bali bisa menjaga marwah dan kehormatan dewan Bali. Terlebih, sejak awal Tata Tertib (Tatib), kode etik, dan Tata Beracara DPRD Bali dibahas dan dibuat berdasarkan kesepatan maupun komitmen bersama seluruh anggota dewan.

“Saya kira semua sudah memahami apa yang menjadi batasan-batasan, tentu ada toleransi yang kita berikan,” papar mantan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan ini. Ia juga sempat menanyakan kepada MKD DPR RI apakah rutin mengadakan rapat evaluasi dalam monitoring anggota.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat membuka pertemuan sempat berkelakar bahwa saat ini bukan hanya persoalan Covid-19 melainkan juga adanya Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dimana, Perpres tersebut meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan diluar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan.

“Ini ada dua Covid Pak, Covid-19 dan Covid-33 (Perpres Nomor 33 Tahun 2020). Mungkin bapak-bapak di DPR RI, kita di daerah dihadapkan dengan dua Covid ini. Mudah-mudahan Covid-19 bisa lewat, dan Covid-33 bisa disempurnakan,” kelakarnya.

Adi menjelaskan, apa yang telah ditetapkan harus bisa liner pelaksanaannya di daerah. Mengingat, adanya MKD dan BK memiliki tujuan yang sama , yakni menjaga harkat dan martabat Lembaga Dewan.

“Kita dibawah harus linier dan mengadopsi apa yang menjadi aturan di MKD DPR RI.

Terkait pengaduan, mantan Bupati Tabanan dua periode ini menilai tak ada bedanya dengan DPR RI. Hanya saja, ruang lingkup dari MKD DPR RI lebih luas dibandingkan dengan DPRD Bali. Lebih dari itu, pihaknya lebih mengedepankan penyelesaian masalah dengan musyawarah dan toleransi satu sama lain.

“Jadi disini kalau ada masalah, bukan tidak ada masalah, dari masalah keluarga, diadukan istrinya, tidak bayar utang, berkelahi, semua diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Adi menyebut jika persoalan yang dialami anggota DPRD Bali selama ini tidak sampai masuk ke BK.

“Memang tidak masuk ke BK. Belum masuk ke BK, astungkara sudah bisa kita selesaikan. Jadi kita panggil, kita ajak ngomong,” tandasnya. Meski demikian, dirinya tidak menyebutkan siapa anggota dewan yang dimaksud.

Terakhir, saat disinggung mengenai persoalan adanya Covid-33 (Perpres Nomor 33 Tahun 2020), dirinya mengaku seluruh daerah juga merasakan imbasnya. Sehingga bisa dimaklumi oleh seluruh pihak. Mengingat, saat ini Pemerintah baik Pusat maupun daerah tengah berjuang dalam penanganan Covid-19 yang menyerap banyak anggaran.

“Covid-33 itu bukan hanya di Bali, tapi diseluruh Indonesia. Kalau tujuannya untuk menangani Covid-19, kita bisa maklumi. Tapi kalau Covid-19 sudah hilang, mohon lah disempurnakan itu. Minimal DPRD bisa seperti dulu,” pungkasnya. 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Tamba Lantik, Penjabat Sekda I Nengah Ledang

Sen Apr 5 , 2021
Dibaca: 17 (Last Updated On: 17/04/2022)NEGARA – fajarbali.com | Bupati Jembrana I Nengah Tamba melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Nengah Ledang  di aula lantai II Jimbarwana, Senin (5/4/2021). Nengah Ledang dilantik  melalui  penunjukan penjabat sekda oleh Gubernur Bali setelah masa jabatannya sebagai  penjabat sekda selama tiga bulan terlampaui. Pelantikan ini […]

Berita Lainnya