Bersamaan dengan itu, DPRD Bali juga memberikan rekomendasi terhadap Raperda RZWP3K. Satu, selama Perda belum ditetapkan, maka untuk perijinan dapat menggunakan ketentuan peralihan, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Karena dalam jawaban Gubernur atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi disampaikan bahwa sampai saat ini terdapat sebanyak 64 pelaku usaha yang telah mengajukan ijin lokasi perairan untuk memanfaatkan ruang laut. Namun belum dapat diproses karena Pemprov Bali belum menetapkan Perda RZWP3K,” ujar Adnyana.
Dua, Pemprov Bali dapat bekerjasama dengan Pemprov NTB dan NTT, karena mempunyai masalah yang sama. “Dan tampaknya kedua provinsi tetangga itu sangat antusias dalam mendesak dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar retribusi sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jangan hanya diperkenankan untuk aspek perikanannya saja, tetapi juga pada aspek kelautannya,” tandasnya. Misalnya, seperti jalur laut, alur pelayaran, kabel bawah laut, termasuk perluasan daerah tangkapan ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif yang berdekatan dan bersesuaian.
Terakhir, disegerakan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang bersesuaian dan dibutuhkan sebagai tindaklanjut dari pengaturan Raperda, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. (her)










