DPRD Bali Setujui Raperda RZWP3K Jadi Perda

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali tahun 2020-2040 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali melalui Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (31/08).

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua III Tjok Gede Asmara Putra Sukawati tersebut menyampaikan bahwa Raperda RZWP3K berbentuk Perda Delegatif yang boleh memuat satu rujukan, maka diusulkan pada bagian konsideran menimbang yang mulanya hanya terdiri dari satu butir, untuk menambahkan unsur kearifan lokal Bali sebagai bentuk implementasi dari konsep Sad Kertih khususnya Segara Kertih yang juga menjadi bagian visi misi daerah.

 

Ada beberapa saran, masukan, dan koreksi DPRD Bali yang disampaikan melalui Laporan Akhir Pembahasan yang disampaikan oleh Koordinator Pembahasan Raperda RZWP-3-K Nyoman Adnyana. Pertama, mengenai melindungi dan melestarikan nilai-nilai sosial, budaya, dan spiritual di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua, mengenai melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologinya secara berkelanjutan. Ketiga, meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman bencana alam dan perubahan iklim.

 

Keempat, memperkuat peran masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan WP3K agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Kelima, meningkatkan nilai ekonomi secara serasi, selaras, dan seimbang antar sektor melalui peran masyarakat dalam pengelolaan WP3K.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top