DPC PKHI se-Bali Terbentuk, Hipnotis Hadir sebagai Solusi

IMG-20250730-WA0020
PELANTIKAN DPC PKHI se-Bali bertempat di Ruang Kertha Gosana, Kantor Bupati/Puspem Badung, Rabu (30/7/2025).

“Nah, hari ini, hipnoterapi (bagian dari ilmu hipnosis) menggunakan regulasi hatra atau pelayanan kesehatan tradisional,” ujarnya.

Di samping itu, profesi hipnotis telah diakui pemerintah sejak 2014 dengan masuknya ahli hipnotis dalam daftar Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). PKHI sendiri dimandatkan pemerintah untuk mengeluarkan rekomendasi bagi masyarakat yang ingin berpraktik hipnotis di tanah air.

Ketua DPD PKHI Bali AA Ngurah Lanang Agung Ananda, menambahkan, pihaknya sudah meminta ke pengurus DPC, untuk melakukan pendekatan dan edukasi jika masih ada pihak yang berstigma negatif. Justru menjadi momentum membuktikan bahwa hipnotis bukan pelaku kejahatan, bahwa hipnosis adalah untuk kebaikan.

Lan Ananda, sapaannya, mengungkapkan, tantangan berar PKHI di Bali juga menyangkut maraknya hipnotis asing yang buka berpraktik. Padahal, praktik hipnotis wajib memenuhi persyaratan, terlebih yang berpraktik adalah warga negara asing. 

“Apakah akan kita izinkan profesi yang sama mulianya dengan dokter, perawat, dan sebagainya ini dilanggar oleh WNA, yang seharusnya hanya berwisata justru mengambil hak-hak warga sekitar? Belajar hipnosis butuh proses panjang, sertifikasi butuh uang, ketika buka praktik malah lawannya WNA seperti itu,” beber Lan Ananda.

Rakerda PKHI Bali sendiri turut mengupas isu dominasi hipnotis asing, terlebih yang ilegal. Melalui tema rakerda ‘Tantangan PKHI menjadi Tuan Rumah di Bali,’ Lan Ananda dan kawan-kawan berusaha merumuskan langkah strategis merespons persoalan hipnotis asing ini.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top