Divonis 6 Tahun Lalu, Hingga Kini Terpidana Narkoba dan TPPU Belum Dieksekusi

DENPASAR - Fajarbali.com | Nana Juhariah terpidana kasus narkotika yang sudah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh hakim tingkat kasasi pada tanggal 3 Januari 2015 silam, hingga berita ini ditulis belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta saat konfirmasi, Sabtu (18/9/2021). Dikatakannya, pihaknya bukan belum melakukan eksekusi, tapi sedang melakukan upaya eksekusi dengan memanggil terpidana secara layak dan patut melalui surat .

“Panggilan pertama melalui surat sudah kami layangkan sesuai dengan alamat yang termuat dalam bekas, tapi yang bersangkutan katanya sudah tidak tinggal lagi di alamat tersebut,” ujar Kasi Intel menerangkan. 

Meski begitu, menurut Kasi Intel, karena hingga saat ini pihak Kejaksaan belum mengantongi alamat tempat tinggal terpidana yang pasti, maka pihaknya akan tetap melayangkan panggilan kedua ke alamat yang sama. 

Tapi, apabila panggilan secara patut ini tidak diindahkan, maka Kejari Denpasar akan meminta bantuan AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) untuk melakukan pelacakan sekaligus pengajaran terhadap terpidana.

“Kalau sudah masuk di AMC artinya terpidana sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Tapi penetapan DPO belum kami lakukan karena kami masih memiliki dua kali kesempatan memanggil terpidana secara patut melalui surat,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Nana Juhariah terdakwa kasus narkoba yang pada bulan Januari 2014 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar harus gigit jari. Pasalnya, upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuahkan hasil manis. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top