Dituntut Jaksa 15 Tahun, Pak Raden Divonis Hakim 4 Tahun Langsung Terima

sumarsetiono
Terdakwa Raden Agung Sumarsetiono digiring petugas Kajaksaan.foto/ist

BACA Juga : Dua Bulan Lebih Ditahan, Mulyadi Tersangka Penipuan Dibebaskan Melalui RJ

Sementara terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sendiri diketahui melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga Rp 2,3 miliar lebih. Tak hanya itu, hasil dari proyek fiktif Raden Agung Sumarsetiono juga mengalir ke beberapa rekanan.

Tak hanya itu, terdakwa Raden Agung Sumarsetiono juga telah menggunakan anggaran UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan pegawai UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top