Dituntut Jaksa 15 Tahun, Pak Raden Divonis Hakim 4 Tahun Langsung Terima

sumarsetiono
Terdakwa Raden Agung Sumarsetiono digiring petugas Kajaksaan.foto/ist

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,”demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka dihadapan terdakwa, JPU dan juga tim kuasa hukum terdakwa.

BACA Juga : Ditangkap Simpan Sabu 153 Gram, Putu Adhi dan Gede Raka Dituntut 10 Tahun

Sebelumnya dalam tuntutan, JPU menyebut 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM terindikasi menerima remunerasi di luar ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15 miliar lebih. Atas hal itu, JPU I Wayan Genip dkk menyatakan pikir-pikir menuntut agar terdakwa dipenjara selama 15 tahun.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 23 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 7.5 tahun. Sementara menanggapi putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa langsung menyatakan menerima.

BACA Juga : Aniaya Teman Serumah, Bule Australia Dituntut 5 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali (2017-2021) diduga melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa fiktif. Dalam aksinya mulai 2018-2020, terdakwa asal Madiun, Jawa Timur ini membuat kegiatan menggunakan anggaran negara yang sebenarnya tidak pernah ada.

Disebutkan, selama kurun waktu 2018 hingga 2020, UPTD PAM PUPRKIM Bali mengelola anggaran dari APBD dan Badan Layanan Umum Daerah total Rp 32 miliar. Dari anggaran inilah Raden Agung Sumarsetiono melakukan aksinya dengan membuat proyek-proyek fiktif.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top