Dituntut 6 Tahun Penjara, Wanita Cantik Pemilik Sabu dan Ekstasi Ini Terlihat Tenang

1000004259
Terdakwa Shella Chrissandy Silistyo usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto/eli

Dalam dakwaan dijelaskan, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Fatimah (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Theo Nugraha Silistyo (terdakwa dalam berkas terpisah). Pada saat itu Fatimah dan Nugraha mengaku mendapatkan Narkotika dari orang yang bernama Shella (terdakwa).

"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap Shella, dan didapatkan informasi jika Shella berada di The Kanjeng Suites & Villas di Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar," sebut jaksa Mia Fida dalam dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang.

Saat itu polisi langsung menuju vila terdakwa dan langsung meminta kepada pegawai villa untuk mengecek buku tamu."Pada saat mengecek buku tamu, polisi melihat terdakwa Shella lewat dan langsung didekati dan diinterogasi. "Saat diinterogasi Shella mengaku tinggal di villa ini bersama dua temannya. Shella juga mengaku menyimpan sabu dan Ekstasi di kamar nomor 203," ungkap JPU.

Polisi lalu memasuk dan memeriksa kamar nomor 203. Dan ternyata dalam kamar itu ada Jasmine Abigael dan Balqis Putri. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa, 1 buah dompet warna biru berisi 1 korek api gas , 1 potongan pipet bening dan 1 dompet putih berisi : 1 Plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram dan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram.

Satu plastik klip berisi 40 butir tablet warna coklat diduga ekstasi berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram, 1 buah bong di depan lemari kamar mandi, sedangkan dari terdakwa disita 1 buah HP Oppo, dari saksi Jasmine, 1 buah HP Iphone dan dari saksi Balqis juga disita 1 buah HP Iphone.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top