Dituntut 6 Tahun Penjara, Wanita Cantik Pemilik Sabu dan Ekstasi Ini Terlihat Tenang

1000004259
Terdakwa Shella Chrissandy Silistyo usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto/eli

Terdakwa Shella Chrissandy Silistyo usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto/eli

DENPASAR-Fajar bali.com|Wanita berparas cantik, Shella Chrissandy Silistyo terdakwa kasus Narkotika nampak tenang menjali sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9) kemarin. Sikap tenang ini tetap ditujukan terdakwa Shella meski dalam sidang dia dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida.

Jaksa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang beratnya lebih dari lima gram. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Shella Chrissandy Silistyo dengan pidana penjara selama 6 tahun ,"sebut Jaksa yang bertugas di kejari Negeri Denpasar itu dalam amar tuntutannya.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Meski dituntut lumayan tinggi, terdakwa yang didampingi keluarganya usai sidang nampak tetap tenang. Tapi sempat terjadi sedikit ketegangan antara wartawan dengan keluarga terdakwa.

Dimana saat itu wartawan yang sedang mengambil gambar terdakwa, salah satu kerabat terdakwa tidak terima dan minta agar wartawan menghapus fotonya. Permintaan itu tidak digubris oleh wartawan dan salah satu kerabat terdakwa pun langsung pergi tanpa mengucapkan satu kalimat pun.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.05 Wita bertempat bertempat di kamar No.203 The Kanjeng Suites & Villas di Jalan Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan. Dalam perkara ini, terdakwa tidak sendiri. Ia diadili bersama dua rekannya, Jasmine Abigael Tumbelaka dan Balqis Putri Siregar (kedua terdakwa dalam berkas terpisah).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top