Ia mengatakan saat mengambil dokumen tersebut disaksikan karyawan. Bahkan dokumen yang diambil pun berada di atas meja. Tapi apa daya, klienya kini menjalani pesakitan di Pengadilan.
"Dijelaskan bahwa dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak klien ditemukan sejumlah kejanggalan," tegasnya.
Sri Darhen menambahkan mereka ingin keadilan ditegakkan dalam proses hukum tersebut. Terlebih pihaknya juga sudah mengajukan eksepsi dakwaan yang diberikan kepada kliennya.
"JPU juga memberikan jawaban dan kami hanya menunggu putusan sela. Kami hanya minta keadilan yang seadil adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah. Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp. 5.506.000.000," tandasnya. (Hen)










