DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Kasusnya masih di sidang dan ditahan di Lapas Kerobokan, warga negara asing asal Uzbekistan bernama Dilshold Alimov (33) minta keadilan hukum. Ia tidak terima ditahan atas tuduhan mencuri dokumen di perusahaanya sendiri.
Padahal, dia mengambil dokumen tersebut untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan, karena ada transaksi yang mencurigakan dari bulan September 2020 hingga Bulan September 2021.
Penjelasan itu disampaikan Dilshold Alimov melalui kuasa hukumnya Sri Dharen dan Togar Nainggolan, pada Kamis 24 Februari 2022. Pengacara menilai penetapan klienya sebagai tersangka hingga jalani persidangan terbilang cacat hukum. "Ya jelas cacat hukum," tegas Togar Nainggolan, saat diwawancarai wartawan di Kuta.
Selaku tim kuasa, pengacara asal Sumatera Utara ini mengaku ada keanehan dari kasus tersebut sejak bergulir ke Polresta Denpasar.
"Yang kami pertanyakan, kepolisian dalam menyelidiki perkara ini sebagai apa. Prosedur awal di kepolisian sudah cacat hukum. Kami sampaikan ini karena berdasarkan fakta, ada dokumen yang dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian melakukan penyelidikan tanpa surat perintah. Tiba-tiba langsung di P21 penuntut umum," ujarnya.
Togar mengatakan lebih lanjut, seharusnya proses hukum ini bukan ke pidana tapi perdata. "Ini kan masalah perdata," tegasnya lagi.
Senada dikatakan pengacara Sri Dharen yang mengatakan kasus ini bermula setelah kliennya Dilshold Alimov mendirikan PT. Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak dan pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.










