Demikian pula ketika VM kembali diperiksa 22 Oktober 2024 dari pukul 14.00 Wita - 17.00 Wita dan 28 Oktober sekitar 15.00 Wita - 17.00 Wita.
Menurut Fitri, menahan paspor warga negara asing (WNA) tanpa dasar hukum adalah tindakan yang melanggar hak asasi dan hukum internasional, dikarenakan paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara asal WNA tersebut.
Penahanan paspor seseorang tanpa dasar yang sah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak individu untuk bergerak secara bebas.
"Penahanan paspor tanpa alasan yang kuat dapat melibatkan pelanggaran hukum di negara setempat maupun hukum internasional, dan dapat berpotensi memicu masalah diplomatik antara negara," ujarnya.
"Karena biasanya, paspor hanya bisa ditahan jika seseorang sedang menghadapi proses hukum, deportasi, atau tindakan lain yang diatur oleh undang-undang yang jelas," tegas Fitri diamini Rengga.
Sementara itu, Kabag Humas Kemenkumham Bali, Wayan Muliarta menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan divisi Imigrasi, diduga izin tinggal VM sudah tidak berlaku lagi.
"Ya diduga izin tinggalnya sudah tidak berlaku lagi, dan saat ini masih dalam proses penyidikan," tegasnya saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis 31 Oktober 2024 malam. R-005










