Dituding Tahan Paspor Bule Rusia, Kemenkumham Bali Sebut Izin Tinggal Diduga Habis Masa Berlaku

IMG_20241031_191557

"Klien kami menduga adanya praktik pengalihan kepemilikan saham miliknya tanpa sepengetahuan dirinya. Karena pengalihan saham pada dokumen sirkuler PT.Ele Restaurant Group terjadi pada tanggal 4 Juni 2024, dan akhirnya muncul akta perubahan no 46 tertanggal 22 Juli 2024, di mana saat itu klien kami sedang ada di luar negeri," beber Rangga.

Akibat dari perubahan akta sebagaimana tercantum di dalam Akta No. 46 yang dibuat di hadapan notaris di Denpasar dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-0044309.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024, VM seolah-olah kehilangan sponsor pada KITAS miliknya.

Sehingga atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut, VM melapor ke Polda Bali pada tanggal 23 Oktober 2024, sebagaimana tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : 734/X/2024/SPKT/POLDA BALI.

Fitri Anisa menambahkan, sehari sebelum kliennya didatangi petugas imigrasi, di mana pihaknya selaku kuasa hukum mengirimkan somasi kepada komisaris PT. Ele Restaurant Group yang diduga terlibat terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik (PMA).

Yang menjadi tanda tanya kata Fitri, saat membawa kliennya, petugas Kemenkumham tidak membawa surat apapun terkait perkara yang dilakukan kliennya.

Baru ketika sampai di Kantor Kemenkumham, petugas menunjukkan sebuah surat yang tidak dijelaskan secara rinci persoalan apa yang menjerat VM.

Setelah kurang lebih 2 jam diperiksa, 21 Oktober 2024 dari pukul 21.00 Wita - 22.30 Wita, VM dilepas namun dokumen keimigrasian berupa paspor ditahan petugas tanpa alasan yang jelas.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top