Dituding OJK-BEI Tak Terdaftar di Bursa Efek, Ini Pernyataan Resmi dari PT. SGB

 

Terkait pernyataan bahwa SGB “cuci tangan” menyikapi tuntutan sejumlah nasabah, Peter mengajak masyarakat untuk buka mata dan telinga. 

 

Terangnya, SGB saat ini sedang memfasilitasi 94 pengaduan. Dituduh melakukan penipuan kepada nasabah, Peter menekankan jika itu terjadi tentu sudah sejak lama kantornya ditutup dan dilarang beroperasi. 

 

“Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 125 Tahun 2015, prosedur pengaduan harus melalui kantor pialang terlebih dahulu. Menempuh beberapa tahapan, yakni penyerahan berkas, melakukan klarifikasi atas kronologi pengaduan, dan musyawarah mufakat,” tegasnya. 

 

Ia kembali menegaskan sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud profesionalitas, seluruh pengaduan eks nasabah SGB Bali saat ini akan diproses dan diselesaikan secapat-cepatnya dengan penuh kehati-hatian. Selain itu, managemen SGB akan merampungkan seluruh proses pengaduan sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI No. 125 Tahun 2015. 

 

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersabar terlebih dahulu dan mempercayakan proses yang sedang berjalan. Proses penyelesaian memang memakan waktu karena setiap pengaduan memiliki kronologis yang berbeda-beda,” bebernya. 

 

Sebelumnya, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Yan Jimmy Hendrik Simarmata menyebutkan, PT SGB tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai perusahaan efek. Sehingga PT SGB tidak dapat melaksanakan transaksi penjualan saham dan tidak bisa memfasilitasi nasabah untuk melakukan transaksi di pasar saham. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top