DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |PT. Solid Gold Berjangka (SGB) yang sering di demo para nasabah menuntut pengembalian uang Rp.27 miliar, menjadi sorotan badan perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Dua lembaga besar itu menuding PT.SGB yang berkantor di Jalan Merdeka Denpasar itu tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi sebagai perusahaan efek.
Tidak terima dituding itu, pejabat sementara Branch Manager PT. SGB, Peter Christian Susanto angkat bicara. Ia membenarkan perusahaan yang dipimpinnya itu bukan member bursa efek.
“Ya kami memang bukan member bursa efek. Kalau OJK sebut PT.SGB tak terdaftar dan tak punya izin di bursa efek ya memang benar demikian. Izin kami dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappepti) dan kami anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia,” terangnya, Sabtu (27/6/2020).
Peter menegaskan, OJK bukan otoritas perusahaan pialang berjangka. Otoritas perusahaan pialang berjangka adalah Bappebti. "OJK memang tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin perusahaan pialang berjangka seperti PT SGB. “Izin kami di Bappebti bernomor 07/BAPPEBTI/PT/07/2018," ujarnya.
Dilanjutkannya, di perusahaan pialang berjangka ada yang namanya WPB, wakil pialang berjangka. Sementara PT.SGB memiliki lisensi resmi dari Bappebti, bukan WPPE, wakil perantara pedagang efek.
"Jadi, pernyataan Yan Jimmy Hendrik Simarmata tidak ada yang salah. Benar. Bahwa PT SGB bukan member dari bursa efek. Jadi masyarakat harus cermat. Jangan salah tafsir,” tegasnya.










