Tak hanya itu, Rama juga membantah bila kliennya telah membuat perjanjian kerjasama dengan Naura terkait pembagian hasil dalam penjualan property villa, apalagi disebutkan bahwa kliennya telah melakukan penipuan kepada Naura.
Baca Juga : Diduga Terjatuh dari Gedung Lantai 3, Siswi SMAN 8 Nyaris Tewas Baca Juga : Disalip Mobil, Pemotor Tewas Terlindas Truk Hino
“Kerjasama yang terjalin antara klien kami dengan Naura hanya sebatas pembelian furniture untuk villa yang akan dibangun oleh klien kami di Desa Mas, Ubud, Gianyar, yang mana Naura bertindak selaku penjual furniture dan klien kami selaku pembelinya. Dan pembelian furniture tersebut juga telah dibayar lunas oleh klien kami kepada Naura,” kata Rama yang ditemui di Denpasar, Rabu (2/11/2022).
Dijelaskan pula bahwa, seluruh pembangunan villa tersebut menggunakan uang milik Valur, sehingga sudah sepatutnya villa tersebut diakui oleh Valur sebagai miliknya. “Hal ini juga telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 26/Pdt.G/2022/PN.Gin tanggal 27 Oktober 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa villa tersebut adalah sah dan merupakan asset milik pribadi klien kami,” ungkapnya.
Diketahui, salah satu poin dari putusan hakim atas gugatan yang dilayangkan oleh Valur kepada Naura, yaitu menyatakan sebuah bangunan yang diberi nama Villa Casa De Valla yang didirikan di atas Hak Sewa tanah seluas 900 (sembilan ratus) M2 dari sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 3548/Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 19, tertanggal 23 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Ida Ayu Putu Sri Mahadewi, S.H., M.Kn adalah sah dan merupakan asset milik pribadi Penggugat.










