Dituding Menipu, Ini Jawaban Kuasa Hukum Valur Blomsterberg

IMG_0522-73b44002
BANTAH TUDIANGAN-Kuasa huku Valur Blomsterberg, Putu Parama Adhi Wibawa membantah kliennya telah mekukan penipuan. Foto/Eli DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus investasi PT. Cloud Nine Investments yang beralamat di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang sudah masuk di proses persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar mulai memanas. Tidak hanya memanas di dalam sidang, tetapi juga memanas di luar persidangan.

Situasi memanas ini bermula dari kuasa hukum Naura Yenny Handayanie (pelapor) , Lily Lubis yang di beberapa media menyebut bahwa kliennya (Naura Yenny Handayanie) menjalin kerjasama investasi properti bersama Valur Blomsterberg warga negara Islandia yang akhirnya disepakati dengan membuat PT. Cloud Nine Investments, dengan perjanjian.

Lily juga menyebut bahwa, dalam perjalanan Valur, tidak berkomitmen dalam perjanjian kerjasama yaitu, pembagian hasil dalam penjualan property villa yang sudah dibangun tersebut, dengan mengakui villa tersebut sebagai miliknya sendiri.

Baca Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal Baca Juga : Diduga Terjatuh dari Gedung Lantai 3, Siswi SMAN 8 Nyaris Tewas

Padahal dia mengatakan bahwa kliennya juga telah melengkapi seluruh interior villa itu, yang ternyata sudah dijual oleh Valur, tanpa sepengetahuannya dan melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama.

Namun pernyataan Lily ini dibantah oleh kuasa hukum Valur, Putu Parama Adhi Wibawa, SH., MH., yang berkantor di Institute of Justice Law Firm yang beralamat di Jalan Nuansa Utama II No.3 Jimbaran. Pengacara yang akrab disapa Rama ini membantah bila antara kliennya dengan Naura Yenny Handayanie ada perjanjian kerjasama investasi property.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top