Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau

1000888800
PENYU HIJAU-Puluhan ekor penyu disita petugas dari Ditpolairud Polda Bali.
DENPASAR -fajarbali.com |Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng, pada Jumat 19 Juni 2026. Dalam operasi kepolisian tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup. Selain puluhan ekor penyu, Polisi juga berhasil meringkus seorang pelakunya KS (67). 
 
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol Nurodin, S.I.K., M.H. 
 
Menurut AKBP Nanang pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menyikapi hal itu, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung bergerak melakukan penyelidikan.
 
Selanjutnya, kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, pada Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wita. 
 
Dalam pengerebekan tersebut, tin memergoki dan mengamankan KS asal Br. Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng. Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.
 
​Dari hasil interogasi awal, KS mengaku 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Pelaku bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama KMG. 
 
Dalam penyidikan, Polisi masih memburu 2 pelaku lainnya dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Yakni Iwan (30) asal Madura, Jawa Timur sebagai pemasok dan KMG (35) asal Buleleng sebagai penadah. 
 
"Jadi, pelaku Iwan datang dengan perahu dari Madura diantar dan di taruh di tepi pantai ditungguin oleh tersangka KS," bebernya. 
 
Sementara dari tangan KS diamankan barang bukti 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 unit HP digunakan untuk transaksi.
 
Atas perbuatanya, KS dijerat pasal berlapis yakni ​Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 
 
Tersangka KS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top