DENPASAR -fajarbali.com |Setelah melakukan pengembangan terkait diamankannya 36 ekor penyu dari 7 anak buah kapal (ABK), penyidik Dit Polairud Polda Bali meningkatkan status tersangka terhadap penadah penyu, Muhayat, sejak Rabu (15/7/2020) siang.
Menurut Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, ditetapkannya Muhayat sebagai tersangka setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan.
Dalam panggilan terakhir, hari ini Rabu (15/7/2020) siang, Muhayat datang ke Dit Polairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. “Tadi siang dia datang memenuhi panggilan. Dia langsung ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kombes Toni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2020).
Perwira melati tiga dipundak itu menjelaskan, Muhayat yang diperiksa mengaku sudah tiga kali mendatangkan penyu dalam jumlah banyak yang dibawa oleh 7 ABK dan kini sudah ditahan.
Sementara puluhan ekor penyu yang didatangkannya itu dijual untuk keperluan upacara adat. “Dia mengaku penyu itu akan dijual. Pasarannya ke masyarakat Bali untuk digunakan upacara adat. Tentu pengakuan itu akan kami dalami lagi,” beber Kombes Toni.
Diterangkannya, Muhayat dijerat dengan Pasal yang sama dikenakan terhadap 7 ABK. Yakni, Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Bali, mengungkap kasus penyelundupan penyu di Perairan Pulau Serangan, pada Sabtu (11/7) pukul 20.00 Wita. Selain mengamankan 36 ekor penyu hijau yang dilindungi UU dari atas kapal jukung, Polisi juga mengamankan 7 ABK.
Diantaranya, Muhalim, 34, Herman, 38, Wisnu, 37, Dedi, 28, Satolah, 49, Herman, 33, dan Aminudi, 53. Dari keterangan 7 ABK, mereka mengaku akan menjual penyu penyu tersebut ke penadahnya Muhayat. Penyidik kemudian menyurati Muhayat agar datang untuk diperiksa hingga akhirnya berstatus tersangka. (hen)