Polda Bali Gerebek Rumah Penyelundupan 13 Ekor Penyu, Dibeli Dari Lombok Timur

IMG_20250324_183156
PELAKU PENYU-Pelaku WW penyelundup 13 penyu dari NTB ke Bali ditangkap.
DENPASAR -fajarbali.com |Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengerebek rumah yang dijadikan tempat perdagangan penyu di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, pada Jumat, 21 Maret 2025. Dalam pengerebekan itu, disita 13 ekor penyu selundupan beserta pemilik rumah inisial WW ditangkap tanpa perlawanan. 
 
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, lokasi tersebut digerebek oleh Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskimsus Polda Bali, usai menerima laporan dari masyarakat. Dari pengerebekan di rumah pelaku di Banjar Pikah, petugas mengamankan 13 ekor penyu.
 
"Ada 11 ekor yang ditemukan dalam keadaan hidup, dan dua ekor sudah mati," ungkap Kombespol Roy Hutton, pada Senin 24 Maret 2025. 
 
Kepada penyidik, pelaku WW mengaku membeli belasan satwa yang identik dengan tempurung keras tersebut di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. 
 
Dalam pengakuanya, WW menyelundupkan satwa tersebut ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai. Penyu hijau itu dititipkan di bak truk menuju ke Pulau Dewata. Lalu, penyu tersebut diturunkan di Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda, Denpasar Timur. 
 
"Setelah itu, dia naik truk lagi untuk mengangkut ke rumah tersangka di Banjar Pikah. Penyu-penyu itu dijual ke warung-warung sebagai bahan konsumsi, dengan harga yang cukup tinggi dan pelaku memperoleh keuntungan," bebernya. 
 
Kombespol Roy mengungkapkan, pelaku WW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terhadap barang bukti satwa yang masih hidup, telah dititipkan di BKSDA Bali. Untuk dua ekor yang mati  sudah dikubur. 
 
Atas kejahatanya, pelaku WW dijerat dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2024, Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990, Tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
 
Diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. R-005 
Scroll to Top