Rumah Saudagar Lawar Digerebek, 21 Ekor Penyu dari Madura Disita

24 Tahun Beroperasi, Pemasok Masih Diburu

 Save as PDF
(Last Updated On: )

PENYU-Sebanyak 21 ekor penyu hijau hasil sitaan Polairud Polda Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Rumah saudagar lawar, I Made Japa (48) berlokasi di Jalan Pratama Nomor 28, Benoa, digerebek petugas Direktorat Polairud Polda Bali, pada Minggu 30 April 2023. Dilokasi pengerebekan, disita 21 ekor penyu ukuran besar dan kecil, serta potongan penyu yang akan dijadikan olahan lawar (masakan khas Bali). 
 
Direktur Pol Air Polda Bali Kombespol Soelistijono didampingi Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana menjelaskan, saudagar lawar, I Made Japa, sudah puluhan tahun menjalankan bisnis olahan lawar di rumahnya. 
 
Perdagangan gelap satwa langka yang dilindungi Undang-Undang ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas Ditpolair Benoa, terkait adanya penjualan lawar penyu di wilayah Tanjung Benoa, Nusa Dua. 
 
“Informasi awal di rumah tersangka I Made Japa menjual olahan daging penyu berupa lawar dan serapah,” ungkap Kombespol Soelistijono. 
 
Menerima informasi tersebut, petugas mengerebek rumah I Made Japa di Jalan Pratama Nomor 28, Benoa, pada Minggu 30 April 2023. Dari pengerebekan itu ditemukan 21 ekor penyu hijau dari ukuran besar hingga kecil. 
 
Diketahui, puluhan ekor satwa langka itu berusia sekitar 20 sampai 50 tahun  dimana masa produktif untuk berkembang biak. “Puluhan ekor penyu itu ditempatkan di dalam kolam yang sudah disediakan,” ujar Soelistijono. 
 
Tidak hanya penyu hidup, polisi juga banyak menemukan penyu yang sudah dalam keadaan terpotong-potong dijadikan satu plastik, di dalam dapur. Potongan penyu itu sedianya dijadikan olahan lawar dan serapah. “Olahan daging penyu ini dijadikan lawar oleh pemiliknya dan untuk dijual,” bebernya. 
 
Dalam pemeriksaan, tersangka Made Japa mengaku puluhan ekor penyu itu didatangkan dari Madura, Jawa Timur. Selanjutnya, pria asal Benoa ini kemudian memotong- motongnya untuk dijadikan paket makanan. 
 
Untuk setiap 1 ekor penyu bisa dijadikan 20 hingga 30 paket olahan. Bahkan, setiap paketnya dijual sekitar Rp 300 ribu. “Ini sudah berlangsung selama 24 tahun sejak 1998,” ungkapnya. 
 
Polisi hingga kini maish mendalami adanya keterlibatan orang lain dalam bisnis lawar ini, termasuk siapa pemasok penyu ke tersangka. 
 
Kini, tersangka Made Japa dijerat pasal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA) dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. “Siapa pemasok penyu dari Madura masih didalami,” pungkasnya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Warga Geger Temukan Plastik Berisi Jasad Orok, Dibuang di Lahan Kosong

Sen Mei 1 , 2023
Diduga Dibuang Orang yang Tidak Bertanggungjawab
IMG_20230501_184237

Berita Lainnya