Ditetapkan Tersangka, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

20260113_122652_copy_800x600-1
Tim kuasa hukum I Made Daging dari kantor hukumnya Berdikasi Law Office saat menggelar pertemuan dengan wartawan di Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH., S.H., M.H., oleh penyidik Polda Bali akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya, I Made Daging yang tidak terima dijadikan tersangka karena dianggap penuh kejanggalan dan rekayasa, mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Kuasa hukum Made Daging dari Berdikari Law office yang dikomandani Gede Pasek Suardika alias GPS kepada wartawan, Selasa (13/1) kemarin menilai langkah penyidik Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dinilai sarat kejanggalan hukum.

Mulai dari penggunaan pasal yang dinilai tidak lagi berlaku hingga, perkara yang diduga telah daluwarsa. Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, sejak 7 Januari 2026.

GPS mengatakan, praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dikenakan kepada pejabat BPN tersebut. Selain itu, kata dia praperadilan dilakukan juga untuk membuktikan apakah penegakkan hukum sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku atau tidak.

"Kita akan uji soal penetapan tersangka terhadap klien kami ini melalui praperadilan. Jadi melalui praperadilan ini nanti akan terungkap apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak," ujar GPS.

Dikatakan pula, penetapan tersangka terhadap I Made Daging didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tim kuasa hukum menilai, penggunaan Pasal 421 KUHP lama bermasalah karena pasal tersebut telah dihapus dan tidak lagi diadopsi dalam KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal itu sudah tidak berlaku. Jika perbuatan yang dituduhkan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana, maka proses hukumnya harus dihentikan demi hukum,” ujar Gede Pasek.

BACA JUGA:  Pengendara Vario Tewas Tabrak Pembatas Jalan, AKP Sukadi: Kecelakaan Tunggal

Selain itu, penerapan Pasal 83 UU Kearsipan juga dinilai tidak tepat. Objek yang dipersoalkan berupa surat laporan internal yang diterbitkan kliennya pada tahun 2020 saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Surat tersebut merupakan laporan kedinasan yang dibuat atas perintah atasan dan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan.
Tim advokat menegaskan, jika surat tersebut dianggap sebagai peristiwa pidana, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan.

Berdasarkan KUHP baru, kewenangan penuntutan untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara gugur setelah tiga tahun. Sementara klien mereka telah berpindah tugas sejak Januari 2022.

Yang lebih mendasar, perkara ini dikaitkan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 752 Desa Jimbaran pada tahun 1989. Peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum I Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung maupun sebagai Kakanwil BPN Bali.

“Bagaimana mungkin seorang pejabat dimintai pertanggungjawaban pidana atas produk administrasi yang terbit puluhan tahun sebelum ia menjabat,” kata Gede Pasek.

Objek sengketa tersebut juga telah melalui proses hukum di peradilan tata usaha negara dan peradilan perdata, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tim kuasa hukum menegaskan tidak ada dasar hukum bagi klien mereka untuk membatalkan sertifikat tanpa perintah pengadilan.

Menurut mereka, perkara ini justru menimbulkan tanda tanya. Seorang pejabat yang memilih menaati putusan pengadilan dan tidak melampaui kewenangan, malah dijerat dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Yang terlihat bukan penyalahgunaan kekuasaan, melainkan upaya memaksakan kehendak di luar mekanisme hukum,” tegasnya.

Tim kuasa hukum meminta publik menunggu putusan praperadilan sebagai forum konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Mereka menilai praperadilan menjadi pintu masuk untuk memastikan penegakan hukum berjalan dalam koridor keadilan dan kepastian hukum.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top