DENPASAR – Fajarbali.com|Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap seorang wanita bernama Sari Soraya Ruka yang sejak setahun terakhir ini menjadi buronan.
Usai diamankan di salah satu tempat perbelanjaan mewah di Kuta, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 18.00 Wita, Soraya yang saat itu menggunakan baju putih dan celana pendek putih langsung dijebloskan ke LP Perempuan Kerobokan.
Lantas, seperti apa kasus pengerusakan yang menyebabkan wanita yang sebelumnya juga pernah dipenjara atas kasus manipulasi data kependudukan ini kembali masuk penjara?
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto menjelaskan, kasus pengerusakan yang dilakukan Soraya ini berawal saat dia bersama suaminya menyewa villa milik I Wayan Suwena yang beralamat di Seminyak.
“Terpidana bersama suaminya menyewa villa selama 16 tahun mulai dari tanggal 6 November 2003 sampai 6 November 2028 dengan perjanjian setiap tahun dilakukan pembayaran sebesar Rp. 23 juta,” terang pria yang akrab disapa Luga ini.
Tapi dalam perjalanan, terpidana Soraya pada tahun 2007 tidak lagi membayar villa yang disewa itu. Karena tidak mampu membayar, Soraya lalu menemui pemilik villa pada tanggal 1 Juli 2017.
“Saat itu dibuatlah perjanjian penghentian sewa menyewa antara Soraya dan juga pemilik villa, ” ungkap Luga. Lalu villa yang tidak lagi disewa oleh Soraya , disewakan oleh pemilik kepada warga asing.
Nah, pada bulan April 2013 pada saat penyewa villa sedang berada di negaranya, Soraya datang tanpa izin langsung masuk ke villa dengan merusak kunci serta mengganti gagang kunci dengan kunci lain.
Tak hanya itu, Soraya juga merusak dan mengganti kramik di lantaii villa. Perbuatan Soraya membuat penyewa villa mengalami kerugian hingga Rp. 510.000.(eli)