Ditangkap Simpan Ganja, Pria Rusia Diseret ke Pengadilan

1000077645
Ilustrasi.Foto/net

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang berupa biji, batang dan daun kering yang diduga ganja dengan cara membeli sekitar pada bulan Desember 2023 - Januari 2024 di salah satu toko yang menjual makanan burung yang berlokasi di seputaran jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan.

"Terdakwa membeli biji, batang dan daun kering yang diduga ganja kisaran di harga Rp. 30.000, sampai dengan harga Rp. 50.000, " ungkap jaksa dalam dakwaannya. Akibat perbuatan, Anton yang tamanatan S1 itu dijarat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top