Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara

Ilustrasi-penangkapan-pengedar-sabu.-Istimewa-fc9dee0c-1bce5564

Menariknya, modus pengiriman dengan cara dibalut pakaian bekas. “Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” sebut JPU Made Dipa Umbara.

Baca Juga : Kejari Denpasar Eksekusi 10 Narapidana ke Lapas Kerobokan

Baca Juga : Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Agen Asuransi Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara 

Dijabarkan Jaksa dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan di areal parkiran Rumah Kos Jepun Guest House, Jl. Taman Pancing Timur No.62 Pemogan, Denpasar Selatan. “Saat itu terdakwa sedang menerima paketan dan langsung diamankan,” sebut Jaksa. 

Terdakwa yang tinggal di kos tersebut, juga digiring ke kamar kosnya. Namun petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Penangkapan terdakwa terjadi pada 11 Mei 2022 sekira Pukul 12.00 Wita.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top