Bahwa pada saat terdakwa sedang duduk dipinggir jalan, terdakwa didatangi petugas dari Polres Badung yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di wilayah Br. Dukuh Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung diduga ada seorang laki-laki sebagai penyalahguna narkotika yang sering dipanggil Agung.
Baca Juga : Jaksa Kejari Denpasar Eksekusi 10 Narapidana Kasus Narkotika
Baca Juga : Oknum Dokter Gigi Terjerat Narkoba Segera Diadili
Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan satu buah bungkus rokok camel didalamnya berisi satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto atau 0,16 gram neto, serta ditentukan bong.
Polisi kalau bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Dari rumah terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram bruto. Kepada petugas terdakwa mengakui sabu itu miliknya dan akan digunakan sendiri.W-007










