Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

20211117-ilustrasi-sidang-6fe32b0e
ilustrasi

“Alamat pengambilan yaitu di Indomaret Br. Pengubengan Kangin, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau tepatnya diletakkan pada sebuah pot bunga yang ada di pinggir jalan,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang.Tapi setelah terdakwa tiba di alamat terbuat, terdakwa tidak menemukan pesanan yang dimaksud.

Baca Juga : Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok

“Demikian pula dengan alamat kedua yang dikirim oleh Gunung, terdakwa tidak menemukan pesanannya. Baru di alamat yang ketiga yaitu di depan Indomaret Jalan Raya Mambal-Abiansemal, tepatnya pada sebuah pot yang ada di pinggir jalan terdakwa menemukan barang yang dipesan,” ungkap JPU.

Terdakwa sempat terkejut karena mendapati pesanannya sudah dalam bentuk paketan yaitu ada 6 paket. Sebab terdakwa tidak memesan sabu dalam bentuk beberapa paket. Sampai di rumah, terdakwa mengambil satu paket beserta alat hisap (bong) dengan maksud untuk menggunakan sabu di tempat lain, bukan di rumahnya.

Baca Juga : Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili

Terdakwa berencana menggunakan sabu tersebut di gubuk kosong milik orang lain yang letaknya dekat rumah terdakwa. Kemudian terdakwa berjalan keluar dari rumah dan duduk di pinggir jalan untuk melihat situasi gubuk apakah kosong dan untuk melihat situasi sekitar, karena terdakwa takut diikuti oleh Ibunya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top