Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

20211117-ilustrasi-sidang-6fe32b0e
ilustrasi

Loading

Ilustrasi 

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang pria bernama A.A Alit Dwi Mahaputra yang tinggal di seputaran Jalan Raya Semer akhirnya hanya bisa pasrah saat dihadirkan di Pengadilan Denpasar untuk mengikuti sidang online atas kasus kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Sidang masih menggandakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Imam Supriyanto. Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa yang tamatan SMA itu dijerat dengan dua pasal dari UU Narkotika, yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Baca Juga : Terdakwa Penghina GPS di Medsos Dituntut 10 Bulan Penjara

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

Jika melihat dari jeratan pasal tersebut, maka pria yang ditangkap saat berada di pinggir jalan itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi apabila dia mampu membuktikan bahwa dia adalan pecandu atau penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri, maka dia hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polres Badung pada tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WITA di Pinggir Jalan Pekandelan, Br. Dukuh Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

Baca Juga : Ditangkap Ambil Tempelan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebelum ditangkap, terdakwa pada tanggal 6 Mei 2022 memesan sabu sebanyak 1G arau 1F kepada seseorang yang terdakwa ketahui bersama Gunung seharga Rp 1,5juta. Setelah melakukan pembayaran, masih dihari yang sama, terdakwa menerima pesan yang berisikan alamat pengambilan sabu.

“Alamat pengambilan yaitu di Indomaret Br. Pengubengan Kangin, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau tepatnya diletakkan pada sebuah pot bunga yang ada di pinggir jalan,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang.Tapi setelah terdakwa tiba di alamat terbuat, terdakwa tidak menemukan pesanan yang dimaksud.

Baca Juga : Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok

“Demikian pula dengan alamat kedua yang dikirim oleh Gunung, terdakwa tidak menemukan pesanannya. Baru di alamat yang ketiga yaitu di depan Indomaret Jalan Raya Mambal-Abiansemal, tepatnya pada sebuah pot yang ada di pinggir jalan terdakwa menemukan barang yang dipesan,” ungkap JPU.

BACA JUGA:  Polres Badung Kembali Tangkap 2 Pelaku Kasus Sempidi, Peran Melempar Pot Bunga

Terdakwa sempat terkejut karena mendapati pesanannya sudah dalam bentuk paketan yaitu ada 6 paket. Sebab terdakwa tidak memesan sabu dalam bentuk beberapa paket. Sampai di rumah, terdakwa mengambil satu paket beserta alat hisap (bong) dengan maksud untuk menggunakan sabu di tempat lain, bukan di rumahnya.

Baca Juga : Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili

Terdakwa berencana menggunakan sabu tersebut di gubuk kosong milik orang lain yang letaknya dekat rumah terdakwa. Kemudian terdakwa berjalan keluar dari rumah dan duduk di pinggir jalan untuk melihat situasi gubuk apakah kosong dan untuk melihat situasi sekitar, karena terdakwa takut diikuti oleh Ibunya.

Bahwa pada saat terdakwa sedang duduk dipinggir jalan, terdakwa didatangi petugas dari Polres Badung yang sebelumnya mendapat informasi bahwa di wilayah Br. Dukuh Sari, Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung diduga ada seorang laki-laki sebagai penyalahguna narkotika yang sering dipanggil Agung.

Baca Juga : Jaksa Kejari Denpasar Eksekusi 10 Narapidana Kasus Narkotika

Baca Juga : Oknum Dokter Gigi Terjerat Narkoba Segera Diadili

Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan satu buah bungkus rokok camel didalamnya berisi satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram bruto atau 0,16 gram neto, serta ditentukan bong.

Polisi kalau bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Dari rumah terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram bruto. Kepada petugas terdakwa mengakui sabu itu miliknya dan akan digunakan sendiri.W-007

Scroll to Top