MANGUPURA -fajarbali.com |Pemakai narkoba bernama I Gede Teguh Septiawan (22) kini meringkuk ditahanan Satnarkoba Polres Badung. Dia ditangkap saat mau nyabu di kamar kosnya di Banjar Sunia Desa Den Kayu Mengwi Badung, Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 18.30 Wita.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Badung AKP Wayan Sujana, saat ditangkap di kamar kosnya disita satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,57 gram.
Setelah diinterogasi, pria yang hanya tamat SMP ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa di panggil Ajik Tabanan. “Dia mendapatkan Shabu tersebut dengan cara mengambil tempelan di tempat yang telah ditentukan,” ungkap AKP Sujana, Senin (13/4/2020).
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Teguh dijerat Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang dugaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Sujana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, pada Senin (14/4) lalu. Diperoleh informasi, tersangka Teguh kerap bertransaksi narkoba di wilayah Mengwi.
Berdasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan pada Kamis (2/4) sekitar pukul 18.30 Wita. Kediaman tersangka disanggong dan saat itulah tersangka muncul dan masuk ke rumah kosnya.
“Saat diamankan dia menjatuhkan sebuah genggaman dari tangannya, namun ketahuan oleh anggota,” ujar mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini mengakhiri. (hen)