Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 6 Paket Dituntut 1,5 Tahun Penjara

796013_720-886fadef
Ilustrasi pembacaan tuntutan.Foto/net

Sebelum ditangkap, terdakwa pada tanggal 6 Mei 2022 memesan sabu sebanyak 1G arau 1F kepada seseorang yang terdakwa ketahui bersama Gunung seharga Rp 1,juta. Setelah melakukan pembayaran, masih dihari yang sama terdakwa menerima pesan yang berisikan alamat pengambilan sabu.

Baca Juga : Jadi Tukang Tempel Sabu, Buruh Bangunan Diganjar 8 Tahun Penjara

Baca Juga : Mujur, Barang Bukti Sabu Sekilo, Divonis 10 Tahun

"Alamat pengambilan yaitu di Indomaret Br. Pengubengan Kangin, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau tepatnya diletakkan pada sebuah pot bunga yang ada di pinggir jalan,” sebut jaksa dalam. Setelah terdakwa tiba di alamat terbuat, terdakwa tidak menemukan pesanan yang dimaksud.

“Demikian pula dengan alamat kedua yang dikirim oleh Gunung, terdakwa tidak menemukan pesanannya. Baru di alamat yang ketiga yaitu di depan Indomaret Jalan Raya Mambal-Abiansemal, tepatnya pada sebuah pot yang ada di pinggir jalan terdakwa menemukan barang yang dipesan,” ungkap JPU.

Baca Juga : Ditangkap Ambil Tempelan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa sempat terkejut karena mendapati pesanannya sudah dalam bentuk paketan yaitu ada 6 paket. Sebab terdakwa tidak memesan sabu dalam bentuk beberapa paket. Sampai di rumah, terdakwa mengambil satu paket beserta alat hisap (bong) dengan maksud untuk menggunakan sabu di tempat lain, bukan di rumahnya.

Terdakwa berencana menggunakan sabu jenis tersebut di gubuk kosong yang letaknya dekat rumahnya. Kemudian terdakwa berjalan keluar dari rumah dan duduk di pinggir jalan untuk melihat situasi gubuk apakah kosong sekaligus melihat situasi sekitar, karena terdakwa takut diikuti oleh Ibunya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top