Ditangkap Ambil Tempelan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

E4B2C7A3-16FA-46ED-87FA-C72CCECCC371-c4bfc8e0
Ilustrasi

Kemudian sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa (I)  diberikan alamat untuk mengambil tempelan sabu yaitu di bawah wastafel di dalam kamar mandi Indomaret di Jalan Cargo Permai, Desa/Kel. Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar.

lalu keduanya bergerak menuju ke alamat yang dimaksud. “Sampai di Indomaret, terdakwa I menunggu di areal parkir, sedangkan terdakwa II turun mengambil tempelan sabu tersebut,” ujar jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.

Setelah sabu tersebut sudah ditangan terdakwa II, terdakwa II berjalan menuju terdakwa I, pada saat itu datang petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar untuk menangkap keduanya.

Usai ditangkap langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya, pada diri terdakwa I ditemukan 1 buah HP samsung, dan pada badan dan pakaian terdakwa II ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram yang terbungkus potongan pipet biru

Kepada petugas kedua terdakwa mengakui bahwa sabu itu adalah milik mereka yang mereka beli untuk dipakai berdua. Tapi karena keduanya tidak mampu menujukan surat izin atas pengusaan sabu itu, keduanya pun dibawa ke kantor polisi.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top