Ditangkap Ambil Tempelan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

E4B2C7A3-16FA-46ED-87FA-C72CCECCC371-c4bfc8e0
Ilustrasi

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus narkoba, Fakhrul Rozi (terdakwa I) dan Gede Surya Maheswara  (terdakwa II) yang ditangkap usai ambil tempelan sabu di wastafel kamar mandi Indomaret tidak bisa berbuat banyak saat dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun penjara.

Keduanya oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Baca Juga : 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang daring di Pengadilan Denpasar, Selasa (4/10/2022).

Selain memohon agar kedua terdakwa dihukum penjara, jaksa juga memohon agar keduanya dihukum dengan hukuman denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) UU Narkotika.

Atas tuntutan itu kedua terdakwa sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Seperti diberitakan sebelumnya kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal saat terdakwa I pada tanggal 23 Juni 2022 membeli sabu dari orang yang bernama Bro atau Bos.

Setelah membeli sabu, terdakwa I lalu memberitahu terdakwa II dengan maksud mengajak patungan. Tapi saat itu terdakwa II mengatakan tidak punya uang dan baru dibayar setelah terdakwa II gajian. Singkat cerita mereka berdua bertemu di rumah terdakwa II untuk ngobrol sambil menunggu alamat untuk mengambil tempelan sabu.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top