Distributor AMDK di Bali Minta Gubernur Kaji Ulang SE 9/2025 

IMG-20250604-WA0001
(ilustrasi)-air minum dalam kemasan (AMDK) 220 ml.

Karenanya, dia meminta agar Gubernur Koster meninjau Kembali kebijakan tersebut dan memikirkan dampaknya terhadap para distributor air minum kemasan yang ada di Bali.

“Tapi, saya pesimis kebijakan itu bisa langgeng dilaksanakan. Buktinya, dulu juga kan ada larangan terhadap kantong kresek. Larangan itu cuma enam bulan saja diikuti dan selanjutnya berhenti begitu saja,” ungkapnya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat mengatakan keberatan terkait aturan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi dan AMDK plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan masalah baru atau multiplier effect.

"Kalau menutup pabrik akan berapa banyak lapangan kerja yang hilang belum lagi multiplier effect, ada industri hulu dan hilir, ada industri transportasi bahkan pengasong, industri ritel," katanya.

Lanjutnya, industri AMDK juga mendukung sektor pariwisata. “Wisatawan yang mobile kan nggak mungkin bawa AMDK yang besar. Berapa besar kerugian yang terjadi? Sementara, apakah memecahkan masalah sampah jika dilarang-larang seperti itu. Tidak kan? Masalahnya tidak selesai tapi justru timbul masalah baru," ucapnya.

Dia menjelaskan AMDK plastik beralih menggunakan botol kaca tidak hanya meningkat biaya produksi tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan karena bahan baku kaca dari pasir silika.

“Jika terjadi peningkatan produksi kaca maka aktivitas tambang pasir silika juga akan semakin meningkat,” tukasnya.

Kemudian, katanya, bahan bakar kendaraan untuk mengangkut AMDK botol kaca juga akan lebih banyak mengkonsumsi energi karena muatannya lebih berat sehingga meningkatkan emisi karbon.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top