Namun pada praktiknya, sangat jarang perempuan [Bali] mendapatkan hak waris karena dianggap kehilangan hak ketika menikah dengan pria idamannya. Istilah dalam pernikahan pun masih disalah tafsirkan sebagai ‘mapamit’, padalah si perempuan hanya ‘matur piuning’ atau memberi tahu ke leluhur bahwa ia akan menikah.
“Soal hak waris perempuan Bali ini masih disamar-samarkan. Kalau orangtua ingin ngasi warisan ke anak perempuannya biasanya dalam bentuk hibah. Keputusan MUDP ini saya rasa perlu disosialisasikan lebih luas,” kata Diah Werdhi.
Selama menjabat Anggota DPRD Provinsi Bali, Diah Werdhi bersama koleganya sukses memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender menjadi Perda, yang saat ini tinggal menunggu pengesahan di Kementerian Dalam Negeri.
Lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, diharapkan mempercepat akselerasi kesetaraan gender. “Persoalan bullying (perundungan) juga menjadi perhatian saya, terutama di kalangan sekolah,” pungkas Diah Werdhi.
Ketua LSM Bali Sruti Luh Riniti Rahayu, berterima kasih atas kunjungan Ketua Komnas Perempuan RI. Riniti menyatakan, dari diskusi berkualitas itu, terungkap fakta bahwa, di tengah kemajuan Indonesia, permasalahan justru semakin meluas.
Kata Riniti, Ketua Komnas Perempuan RI banyak memberi informasi tentang situasi perempuan Indonesia di berbagai pelosok. Komnas Perempuan ada sejak Reformasi dan bekerja bersama gerakan perempuan di daerah-daerah.
Karena terlalu banyak masalah, jadi harus ada prioritas, Setiap daerah mana yang harus diperjuangkan bersama secara bergandengan tangan. Permasalahan yang dialami perempuan dalam dunia politik saat ini juga terungkap dalam diskusi itu.










