Pada hari Selasa 25 Februari 2025 pukul 15.05 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng polisi mengamankan GJ (36) asal Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Ditangan pelaku polisi mengamankan dua paket plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,51 gr Bruto (1,31 gr Netto), satu buah Bong/alat hisap sabu dan dua buah pipet kaca yang salah satunya berisi residu dengan berat 1,69 gr bruto.
Serta yang terakhir, polisi mengamankan NZ (41) asal Banjar Dinas Barat Jalan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada. Pelaku dibekuk dirumahnya serta dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga pipet kaca bening, dua pipet kaca berisi residu sisa pembakaran sabu dengan berat total 2,52 gr Bruto serta dua buah Bong/alat hisap sabu.
Menurut Kasat Narkotika Mapolres Buleleng AKP Putu Subita Bawa mengakui dari penangkapan terhadap pelaku narkotika satu orang tersangka mengaku suruhan dari narapidana yang ada di Lapas kelas IIB Singaraja dan setelah digeledah terhadap narapida tersebut didapati barang haram berupa narkotika ditengah lapas,”jelasnya singkat.
Bahkan dirinya mengakui terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika yang kini telah ditangani satuan narkotika Mapolres Buleleng.”Kita akan terus lakukan pengembangan kasus narkotika di Kabupaten Buleleng,”tambahnya saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025) pagi kemarin. @gus










