BULELENG-fajarbali.com | Kebersihan akan narkotika yang ada di Lapas Kelas IIB Singaraja kali ini sudah mulai tercoreng moreng. Pasalnya ada salah satu narapidana yang masih mendekam di balik jeruji lapas kelas IIB Singaraja diduga mampu mengedarkan dan membawa masuk barang haram tersebut ketengah lapas.
Bagaimana hal itu bisa terendus polisi? Menurut informasi yang sempat dikumpulkan dimana polisi menangkap I Kadek Suastika alias Blotong disebuah rumah yang ada di Desa Pacung, Kecamatan Tejekula, Minggu (22/2/2025) sekitar pukul 16.00 wita. Dimana sebelumnya adanya informasi dari Masyarakat bahwa pelaku Belotong merupapan orang yang dicurigai sebagai pengedar.
Berdasarkan informasi itu, pelaku disekap didalam rumah miliknya serta dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa narkotika dengan dibungkus plastik klip yg di dalamnya di duga narkotika jenis sabu sebanyak 28 buah paket warna hitam dan kuning yg didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari 28 paket tersebut, lima buah paket warna merah didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu serta lima buah paket warna merah putih didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat timbang elektrik warna kuning hitam merk HARNIC, satu buah timbangan kecil elektrik warna hitam silver, Satu buah gunting, satu buah hp merk REALME warna hitam, satu buah pipet bening bergaris kuning yang ujungnya runcing, satu buah HP realme warna biru, Uang tunai sebesar Rp 700.000 rupiah upah sebagai perantara dalam jual beli narkotika dari Gede Widiarta alias Celeng.










