Dari hasil introgasi terhadap pelaku Blotong mengakui kalau barang tersebut merupakan milik Gede Widiada yang kini mendekam dibalik jeruji Lapas kelas IIB Singaraja.”Barang tersebut merupakan milik teman saya Gede Widiada yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Saya disuruh menyimpan dan mengedarkan,”akunya polos.
Adanya informasi itu, jajaran kepolisian Mapolres Buleleng langsung mencari Gede Widiada (47) yang merupakan warga Masyarakat Banjar Dinas Kelod Kangin, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula yang kini mendekam di balik jeruji untuk dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan terhadap Gede Widiada, Polisi menemukan barang bukti berupa pakat narkotika dengan berat total 21,34 gram brutto(16,56 gram netto) bahkan setelah dilakukan introgasi, Gede Widiada mengakui memerintahkan Blotong untuk menjual barang miliknya.
Menurut Wiada, dirinya mengakui kalau sempat memerintah Blotong pada tanggal 20 Februari 2025 silam untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan Raya desa pacung, kemudian di lakukan Bon terhadap Napi Gede Widiada untuk dilakukan penjualan.
Selain itu polisi juga berhasil menangkap DW (52) asal Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar pada Jumat, (14/2/2025) sekitar pukul 11.30 wita beserta barang buktinya berupa paket plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,49 gr Bruto (0,15 gr Netto) serta satu buah Bong/alat hisap sabu.
Ditempat lain polisi juga menangkap PM (41) warga Banjar dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt beserta barang bukti berupa satu bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 20,09 gr Bruto (19,77 gr Netto), satu unit HP merek Samsung warna biru dan bungkus plastik berisi 500 biji microtube.










