Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar, Mantan Sekda Buleleng Ditahan 

Dikatakannya lagi, tersangka DKP datang ke Kejaksaan dan menemui penyidik sekitar pukul 10.00 WITA  didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, DKP lalu diperiksa oleh tim medis dan dinyatakan sehat. 

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk tes Covid-19 (antigen), yang  bersangkutan (DKP) dinyatakan sehat sehingga tim penyidik menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan Rutan," terang mantan Kacabjari Nusa Penida ini. 

Ditanya soal alasan penahan terhadap Dewa Puspaka, Luga menjawab, sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP diatur, ada kewenangan penyidik untuk melakukan penanahan dengan beberapa syarat atau alasan. 

Yaitu syarat atau alasan yang bersifat obyektif yang tentunya pasal-pasal yang menjerat tersangka adalah pasal atau tidak pidana yang bisa dilakukan penahan terhadap tersangka.

"Kemudian syarat subyektif yang menyebut ada kekawatiran tersangka melarikan diri menghilangkan, barang bukti, serta melakukan perbuatan yang sama," jawab Luga. 

Dijelaskan pula, usai menahan DKP,  tim penyidik saat ini hanya tinggal merampungkan berkas tahap I yang kemudian menyerahkan kepada Jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga proses persidangan. 

Sementara Agus Sujoko, kuasa hukum tersangka saat ditanya wartawan soal penahanan terhadap Dewa Puspaka mengatakan itu adalah kewenangan dari penyidik."Kita tetap sebagai warga negara yang baik wajib menghormati proses hukum,"kayanya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top