Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar, Mantan Sekda Buleleng Ditahan 

DENPASAR - Fajarbali.com | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka alias DKP akhirnya resmi 'diinapkan' di Rutan Kerobokan, Denpasar sejak, Senin (18/10/2021).

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Herlianto membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka DKP." Hari ini penyidik memutuskan untuk menahan DKP selama 20 hari ke depan," ujar pejabat yang akrab disapa Luga, Senin (18/10/2021). 

Luga menerangkan, tersangka DKP ditahan karena diduga menerima gratifikasi atau menerima uang dari tiga proyek bersar di Buleleng. Yaitu proyek pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG dan penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih dengan nilai total penerimaan adalah Rp 16 miliar. 

Diketahui, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali sejatinya telah memutuskan untuk membawa mantan Sekda Buleleng masa bhakti 2014-2020 ke penjara pada, Senin (4/10/2021) lalu. Tapi karena saat itu  DKP mendadak sakit, penyidik pun akhirnya batal membawa DKP ke Rutan. 

Liga menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka DKP dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Selain itu, DKP juga dijerat Undang-undang Tidak Pida Pencucian Uang (TPPU) yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,' terang Luga di Kejati Bali. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top