Diduga Telantarkan Klien, Oknum Pengacara Disomasi

1000002776

Anehnya lagi, kata Teddy Raharjo, MNCM bahkan disebut minta uang kepada Iullia Greechyn sebesar Rp 60 juta dengan alasan untuk diberikan kepada Ketua Majelis Hakin dan Jaksa Penuntut Umum. Terkait uang ini juga sempat ditanyakan oleh Iullia Greechyn di muka sidang saat sidang pembacaan putusan. 

BACA Juga : Berkas Lengkap, Empat Tersangka Kasus Pembunuhan di Sempidi Dilimpahkan

“Saat sidang pembacaan putusan selesai, Iullia Greechyn sempat bertanya kepada majelis hakim dan juga jaksa apakah sudah menerima uang dari saya. Tentu saja pernyataan ini membuat gaduh persidangan,” ungkap Teddy Rahajo. 

Atas kejadian yang menimpa Iullia Greechyn, Teddy sebagai kuasa hukumnya pun melayangkan somasi agar MNCM mengembalikan uang, baik itu uang jasa hukum maupun uang diminta oleh MCNM yang katanya akan diberikan kepada hakim dan jaksa karena faktanya baik hakim maupun jaksa tidak pernah menerima ataupun meminta uang kepada Iullia Greechyn.

BACA Juga : Rampas HP di Saku, Jambret Ditangkap Oleh Korbannya

“Uang jasa hukum harus dikembalikan karena MNCM tidak selesai dalam mendampingi Iullia Greechyn dan hanya hadir pada sidang pertama. Yang kedua uang Rp 60 juta yang katanya untuk hakim dan jaksa juga kami minta untuk dikembalikan ke pada Iullia Greechyn,” tegasnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top