
Teddy Raharjo kuasa hukum Iullia Greechyn.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Pengacara Teddy Raharjo selaku kuasa hukum dari Iullia Greechyn warga magata Ukraina melayangkan somasi kepada MCNM yang juga berprofesi sebagai pengacara yang juga mantan kuasa hukum dari Iullia Greechyn yang terjerat kasus pencurian.
Teddy Raharjo mengatakan, selaku kuasa hukum Iullia Greechyn pihaknya melayangkan somasi kepada MCNM karena diduga telah menelantarkan atau tidak memberikan pendamping hukum terhadap Iullia Greechyn hingga tuntas, padahal MCNM telah menerima pembayaran jasa sebagai pengacara sebesar Rp Rp. 200.000.000.
BACA Juga : Terbukti Buka Praktek Aborsi, Dokter Arik Dipenjara 4,5 Tahun
“Jadi begini, saat MCNM ini mendampingi Iullia Greechyn ada kesepakatan mereka berdua bahwa MCNM sebagai pengacaranya mendapat jasa pendamping hukum sebesar Rp 200 juta hingga perkaranya vonis di pengadilan,” sebut Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar, Kamis (21/3/2024).
Tapi menurut Teddy, setelah MCNM menerima uang jasa itu, MCNM hanya mendampingi Iullia Greechyn sampai pada pembacaan dakwaan atau sidang pertama. “Padahal seharusnya MCNM ini mendampingi Iullia Greechyn hingga vonis, faktanya MCNM hanya mendampingi saat pembacaan dakwaan,” ungkap Teddy Raharjo.
Celakanya lagi, kata Teddy, usai mendampingi Iullia Greechyn di sidang perdana, MCNM diduga kembali ke kota asalnya dan tidak kembali lagi hadir pada sidang berikutnya hingga akhirnya Iullia Greechyn menunjuknya kuasa hukum menggantika MNCM.










