Lagi-lagi terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 26/dibukukan/IX/2019. Karena tertarik, saksi Putu Eka lalu menyerahkan uang kepada terdakwa untuk saham sebanyak 5 persen dengan harga Rp 392.000.000,-.
"Bahwa terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang dari saksi Putu Eka. Dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Putu Eka mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 392.000.000,-," ungkap jaksa.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama, serta menyatakan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua.(eli)










